Jawaban:
1. Hak untuk audiensi publik. Setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan yang penuh ketika berada di depan publik. Ketika seseorang tersandung masalah hukum, dirinya berhak mendapatkan perlindungan dari publik.
2. Hak untuk dianggap tidak bersalah, sampai terbukti bersalah. Tidak ada yang harus disalahkan karena melakukan sesuatu sampai terbukti bersalah. Ketika orang mengatakan seseorang melakukan hal buruk, dirinya memiliki hak untuk menunjukkan bahwa itu tidak benar (pembelaan)
3. Hak privasi. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan terhadap dirinya. Mereka akan mendapatkan perlindungan privasinya.
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU
SELAMAT MENGERJAKAN TETAP SEMANGAT
TOLONG JADIKAN JAWABAN TERCEDAS AKU LAGI BUTUH ✔✔
[answer.2.content]