Jawaban:
Pendahuluan
Pada dasarnya penentuan ushul fiqh yang menjadi landasan utama penentuan hukum islam syari’ah adalah Al-quran. Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-qur’an merupakan sumber hukum utama atau primer dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-qur’an membicarakanya, atau Al-qur’an membicarakan secara global saja atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-qur’an. Jalan keluar untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-qur’an tersebut, maka diperlukan Al-hadits atau As-sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan hadits sebagai tabyin) penjelas) dari Al -qur’an atau menjadi sumber hukum sekunder atau kedua setelah Al-qur’an.
B. Pembahasan
1. Pengartian Sunnah
Sunnah secara bahasa adalah cerita, jalan, kebiasaan atau jalan yang terpuji atau tercela .
Sedangkan pengertian Sunnah menurut istilah terbagi menjadi 3 golongan : Ahli Hadits, Ahli Ushul , Ahli Fiqh.
a. Sunnah menurut ahli hadits adalah segala yang bersumber dari Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya”.
Penjelasan:
MAAF KLO KEPANJANGAN
SEMOGA MEMBANTU [^‿^]
[answer.2.content]